BLANA KAN-SU BANG - Warga masyarakat Desa Langensari mengadukan kepala desanya ke Mapolres Subang, Kamis (13/10/2016) lalu terkait dugaan tindak pidana penyero bot an tan ah wakaf Mushola Darnl Iman yang berada di Dusun Sukajaya Barn Desa Langensari Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. 

Menurnt Keterangan warga setempat, bahwa pelaporan itu bermula pada tahun 2001, warga masyarakat Dusun Sukajaya Barn telah membeli tanah wakaf tersebut, dengan uang hasil swadaya masyarakat kepada pemilik tanah saudara Tosin bin Rasbo dan tanah tersebut oleh masyarakat di wakafkan untuk keperluan Musholah Darul Iman. 

Akan tetapi kenyataannya, pada tanggal 08 Agustus 2016 tanah wakaf tersebut telah dibangun untuk Pendidikan PAUD oleh kepala Desa Langensari Olib Arasid dan Ketua Pengelola PAUD Tarjono yang disetujui oleh Ketua BPD Maman Suparman dan Ketua LPMD Unib S.Pd.,MM.Pd. 

Sebelum PAUD itu dibangun, pernah dilakukan musyawarah antara Pengelola PAUD dengan masyarakat yang mewakafkan tanah tersebut, alhasil hasil musyawarah masyarakat menolak adanya pembangunan PAUD di atas tanah wakaf tersebut. Akan tetapi Kades Langensari Olib Arosid dan Ketua Pengelola PAUD Tarjono tidak menghiraukan penolakan masyarakat dan memaksa membangun Paud di atas tanah wakaf tersebut dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) sebesar Rpl50 juta, dari situlah pada akhirnya masyarakat Desa Langensari di antaranya Atang, Karsim, Karim, Nanang, dan Wartam melaporkan kepala desanya beserta ketua BPD dan ketua LPMD juga ketua pengelola PAUD ke Mapolres Subang. Dengan bukti surat penerimaan laporan pengaduan dari Polres Subang Nomor

D/404/IX/2016/Reskrim.

Ketika di konfirmasi Perak Kades Langensari Olib Arasid mengatakan bahwa sebelum PAUD itu di bangun awalnya Ketua Pengelola PAUD Sdr. Tarjono datang menghadap dan meminta agar di tanah wakaf tersebut dibangun untuk pendidikan PAUD. 

"Setelah semua persyaratan pengajuannya heres, ya sudah lalu saya bangun di atas tanah wakaf tersebut pembangunan untuk PAUD. Lagi pula apa sih bedanya antara PAUD dengan Majelis Ta'lim itu kan sama saja, terns komplainnya dimana?" ungkap 

Sementara menurut keterangan ketua pengelola PAUD Tarjono, di kantornya KUA Kecamatan Blanakan mengatakan,"Tanah wakaf tersebut bukan untuk pembangunan Mushola Darul Iman, tapi tanah wakaf tersebut diperuntukan untuk pembangunan pendidikan anak dan lagi pula saya udah minta izin kepada Sdr Cartam selaku Nazir (pengelola waqaf) setuju di tanah wakaf tersebut di bangun untuk pendidikan PAUD. Sebetulnya dulu masyarakat Dusun Sukajaya Barn Desa Langensari membeli tanah wakaf terse but seharga Rp2 juta dan tanah wakaf tersebut dipernntukan untuk pendidikan anak," jelasnya. 

Dikatakan dia, bahwa masyarakat yang komplain dan tidak setuju dengan adanya pembangunan PAUD tersebut adalah masyarakat yang ditumpangi politik atau syarat dengan muatan politik. 

"Sebetulnya dari dulu masyarakat Dusun Sukajaya Barn sudah tahu bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk pembangunan pendidikan anak dan bukan untuk pembangunan Mushola Darnl Iman karena disitu Mushola sudah ada," tandas Tarjono.